JOB DESCRIPTION PENGURUS RT.04 RW.05 PMI2 DS. PANGULAH UTARA
KEC. KOTABARU KAB. KARAWANG
Dalam
rangka menjalankan tugas & fungsi RT secara efektif dan efisien, maka
dengan ini disusun uraian tugas pengurus RT. 04 RW.05 Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru Kab. Karawang Periode 2018/2021 sebagai berikut :
Ketua RT :
Ketua RT memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut:
1.
Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda
keorganisasian Rukun Tetangga.
2.
Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan
kegiatan warga yang berbentuk swadaya
dan/atau gotong royong, mulai dari
perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
3.
Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran
aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai,
tertib, disiplin, bersih, sehat, dan sejahtera.
4.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan program kerja seluruh RT yang
ada dalam rangka mencapai sinergi bersama.
5.
Bersama-sama dengan pengurus RT menampung & mencari solusi
atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
6.
Bersama dengan Sekretaris, memberikan pelayanan administratif
kepada warga.
7.
Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah
(Kelurahan) dan melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap
perlu kepada Kelurahan.
8.
Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RT.
9.
Memimpin delegasi RT dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan
pihak-pihak luar.
10.
Melakukan reshuffle/mutasi/rotasi kepengurusan RT jika dianggap
perlu.
Wakil Ketua RT :
Wakil Ketua RT mempunyai lingkup tugas sebagai berikut :
Wakil Ketua RT mempunyai lingkup tugas sebagai berikut :
1.
Bersama Ketua RT bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan
jalannya roda keorganisasian Rukun Tetangga.
2.
Bersama Ketua RT Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan program
kerja seluruh pengurus RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama.
3.
Membantu Ketua RT dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua RT
4.
Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua RT
5.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua RT apabila Ketua RT berhalangan
6.
Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk
kemajuan dan perkembangan RT.
Sekretaris RT :
Sekretaris bertugas membantu Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup pada:
Sekretaris bertugas membantu Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup pada:
1.
Mengelola seluruh administrasi pengurus RT dalam pelayanan
terhadap warga dan juga terhadap pemerintah (Kelurahan), termasuk di dalamnya
surat keluar-masuk.
2.
Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait
dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun
sekali.
3.
Berperan dalam mendinamisasi dan menstabilisasi roda organisasi
RT.
4.
Membuat laporan tertulis atas kegiatan RT minimal setiap 3 (Tiga )
bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan pemerintah (kelurahan) sesuai
dengan tingkat relevansinya.
Bendahara RT :
Bendahara bertugas membantu Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RT yang mencakup pada:
Bendahara bertugas membantu Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RT yang mencakup pada:
1.
Mengelola keuangan RT secara transparan dan akuntabel
dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RT
2.
Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran
atas rencana kegiatan yang disusun.
3.
Membuat laporan keuangan secara berkala minimal 3 (bulan ) bulan
sekali untuk disampaikan kepada warga.
Seksi-Seksi:
1. Seksi Keamanan
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi keamanan & ketertiban lingkungan yang mencakup pada:
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi keamanan & ketertiban lingkungan yang mencakup pada:
1.
Mengatur petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan dan
ketertiban di lingkungan RT. pada saat ada kegiatan ataupun keseharian.
2.
Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan
permasalahan keamanan & ketertiban yang terjadi di lapangan.
3.
Melakukan konsolidasi dan
koordinasi dengan keamanan tingkat RW. baik dalam saat ada kegiatan. Ataupun keseharian
Program Kerja:
·
Memberikan informasi kepada pengurus inti tentang kebutuhan
warga terkait masalah keamanan.
·
Berkoordinasi dengan warga menjaga stabilitas keamanan wilayah RT.
·
Berkoordinasi dengan RW. menerapkan sistem keamanan secara global
untuk wilayah RW.
·
Merumuskan titik-titik tertentu dari wilayah RT. yang perlu untuk
mendapatkan pengamanan extra untuk kemudian meneruskan informasi tersebut
kepada petugas keamanan tingkat RW. agar d aplikasikan dalam schedule
pengamanan global.
2. Seksi Hubungan Masyarakat (HUMAS)
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan RT. yang mencakup pada:
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan RT. yang mencakup pada:
1.
Mewakili warga dalam penyampaian aspirasi kepada pengurus RT.
2.
Mengambil tindakan awal untuk memelihara & menjaga ketertiban wilayah
RT.
3.
Membantu pengurus inti dan seksi-seksi lainnya dalam penyampaian informasi
kepada pengurus maupun kepada warga.
4.
Membantu mengontrol kehadiran warga dilingkungan masing-masing
untuk melakukan kegitan kerja bakti, rapat warga dan kegitan yang lain.
5.
Membantu mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian
informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat.
Program Kerja:
·
Memberikan informasi kepada pengurus inti tentang kebutuhan
warga
·
Berkoordinasi dengan seksi lingkungan untuk melakukan erja bakti
di lingkungan masing-masing.
·
Berkoordinasi dengan seksi lingkungan untuk memperbaiki jalan dan
saluran air yang rusak.
·
Berkoordinasi dengan seksi lingkungan mengganti lampu penerangan
jalan yang rusak/padam.
3. Seksi Sosial Kemasyarakatan
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi sosial budaya yang mencakup pada:
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi sosial budaya yang mencakup pada:
1.
Menetapkan aturan-aturan bagi warga dan menjaga konsistensi
pelaksanaannya yang terkait dengan peningkatan sosial dan kekeluargaan.
2.
Bersama-sama dengan warga, merencanakan dan melaksanakan kegiatan
bersama yang berkaitan dengan peningkatan sosial.
3.
Bersama pengurus inti mengkoordinir warga untuk berpartisipasi
aktif dalam setiap kegiatan sosial.
4.
Menciptakan kerukunan antar sesama
warga dengan silaturahmi baik dalam keadaan suka maupun duka
5.
Membuat anggaran untuk setiap kegiatan sosial yang dibutuhkan.
Program Kerja:
·
Membuat jadwal kerja bakti masal.
·
Menggerakkan warga untuk turut serta berpartisipasi dalam setiap
kegiatan social
·
Membuat anggaran untuk kegiatan sosial
4. Seksi Olahraga
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi pemuda & olahraga yang mencakup pada:
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi pemuda & olahraga yang mencakup pada:
1.
Merencanakan & melaksanakan program yang terkait dengan seksi
olahraga, kesehatan & kesenian dengan melibatkan warga.
2.
Menstimulasi warga untuk gemar berolahraga dan hidup sehat.
3.
Mengapresiasi seni-budaya hasil karya anak bangsa serta
menfasilitasinya bagi yang ingin mengembangkannya.
Program Kerja:
·
Menyediakan fasilitas olahraga warga yang representatif.
·
Menggelar Pesta Olahraga dan Seni Warga setiap tahun dalam rangka
menyambut HUT Kemerdekaan RI.
5. Seksi Pembangunan & Lingkungan Hidup
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi pembangunan dan lingkungan hidup yang mencakup pada:
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi pembangunan dan lingkungan hidup yang mencakup pada:
1.
Mengkordinir pelaksanaan kerja
bakti massal yang melibatkan peran warga dan sekaligus sebagai ajang
silaturahmi.
2.
Melaksanaan program
pembangunan & pemeliharaan berdasarkan skala prioritas & anggaran yang
ada untuk seluruh aset yang telah diidentifikasi.
3.
Penyemprotan demam berdarah,
malaria dan wabah flu burung diupayakan dilaksanakan setahun sekali dibebankan
pada kas RT.
4.
Melaksanakan perencanaan dan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan
fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan untuk warga.
5.
Mengambil tindakan awal untuk
memelihara & mengamankan aset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah di
kemudian hari.
Program
Kerja:
·
Memperbaiki jalan yang rusak.
·
Mengganti lampu penerangan jalan
yang rusak/padam.
·
Membuat jadwal kerja bakti masal.
·
Menanam pohon penghijauan untuk
memperindah wilayah agar terlihat lebih asri, teduh dan nyaman.
·
Memelihara kebersihan dan
kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu
memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang
menghasilkan di halaman rumah, secara otomatis ikut serta menjaga kelestarian
hidup.
·
Membuat taman-taman pada
tempat-tempat yang memungkinkan untuk keindahan, kesehatan dan penghijauan
lingkungan.
6. Seksi Kerohanian
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam
menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan
aktivitas seksi kerohanian yang mencakup pada:
1.
Mendorong kesadaran warga untuk semakin mendalami pemahaman dan
ajaran agamanya sehingga terbentuk sikap takwa yang terejawantah dalam pola
pikir dan perilakunya.
2.
Memupuk terus suasana kerukunan dan kekeluargaan di antara para
warga yang berbeda agama dan keyakinan dengan dilandasi rasa saling menghargai
dan menghormati.
Program Kerja:
·
Memfasilitasi forum silaturahmi antar warga pada setiap perayaaan
hari besar agama.
·
Mengkomunikasikan program-program RW yang bersinergi dengan
program/kegiatan.
·
Menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan atau menggelar acara
peringatan hari besar agama.
7. Seksi Pendidikan
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi pendidikan yang mencakup pada:
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi pendidikan yang mencakup pada:
1. Sosialisasi kepada warga
akan arti pentingnya pendidikan terutama pada generasi muda.
2. Memfasilitasi sarana
pendidikan usia dini sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan mental anak.
3. Memastikan bahwa warga
harus memiliki pendidikan dasar standart nasional.
Program Kerja:
·
Mendata tingkat pendidikan warga yang kemudian dijadikan landasan
penerapan program pendidikan RT.
·
Memfasilitasi warga untuk mendapatkan tambahan pendidikan non
akademik yang kemudian diharapkan bisa dipresentasikan dalam kehidupan
sehari-hari untuk kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.
8. Seksi Perlengkapan & Dokumentasi
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi perlengkapan dan dokumentasi yang mencakup pada:
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi perlengkapan dan dokumentasi yang mencakup pada:
1.
Mendata aset-aset RT yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
2.
Bertanggung jawab terhadap perawatan, pemeliharaan, keamanan
sarana dan prasarana RT.
3.
Melakukan inventarisir sarana prasarana yang dimiliki RT
secara berkala.
4.
Merencanakan perbaikan dan atau pembangunan sarana prasarana RT.
5.
Membantu dalam pengadaan perlengkapan kegiatan RT .
6.
Mendokumentasikan setiap kegiatan RT. yang kemudian memposting di
media sosial atau menyimpan filenya sesuai kebutuhan.
Program kerja:
·
Mendata inventaris RT.
·
Pengadaan kebutuhan perlengkapan lingkungan.
·
Mendokumentasikan semua kegiatan RT.
9. Seksi Informasi Aparatur Desa
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas program pemerintah desa yang mencakup pada:
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas program pemerintah desa yang mencakup pada:
1. Memberikan informasi
update tentang program-program pembangunan dari desa.
2. Membantu
seksi-seksi terkait tentang program baru dari desa untuk mengaplikasikannya
dalam program RT.
Program kerja:
·
Memanfaatkan teknologi dan media sosial yang ada agar pengurus RT
dan warga dapat dengan cepat menerima informasi tentang update program desa.
·
Memperbanyak konsolidasi dengan pemerintah tingkat desa dan atau
pemerintah di atasnya mengenai program-program pemerintah ke depannya.
Artikelnya bagus ,tapi sayang sekali huruf nya berwarna jd tdk terbaca..
BalasHapus